Viral Kabar Penggembokan Sekolah Alam di Baleendah oleh LSM, Kapolresta Bandung Berikan Penjelasan

5 November 2022, 18:15 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo jelaskan duduk perkara kasus viral penggembokan Sekolah Alam di Baleendah Kabupaten Bandung. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

PRFMNEWS - Viral di media sosial kabar yang menyebut salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan penggembokan terhadap Sekolah Alam Gaharu di Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo langsung segera mendatangi lokasi yang dikabarkan menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penggembokan sekolah alam di Baleendah.

Kapolresta Bandung langsung datangi lokasi untuk melakukan kroscek situasi di sekolah tersebut.

Berdasarkan hasil peninjauan Kapolresta Bandung, peristiwa ini terjadi di Kampung Balesarakan, Jalan Endung, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Rabu, 2 November 2022.

Baca Juga: Kolesterol dan Asam Urat Sembuh Seketika dengan Rutin Melakukan Metode dari Dokter Zaidul Akbar Ini

"Kami dari kepolisian langsung turun kelapangan untuk mendengarkan adanya informasi tadi pagi di media sosial," kata Kusworo pada Sabtu, 5 November 2022.

Dijelaskan Kusworo, saat ini sedang berlangsung penyelesaian perkara perdata dari kedua belah pihak antara Haji Jujun dengan Ibu Umi terkait lahan di Sekolah Alam Gaharu.

"Maka kami bisa melihat bahwa adanya penyelesaian perkara perdata dari kedua belah pihak antara Haji Jujun dengan Ibu Umi, dimana dimenangkan secara kasasi oleh Haji Jujun," paparnya.

Baca Juga: Pencurian Motor hingga Penembakan di Jaksel, Polisi Bagikan Nomor Telepon Agar Tidak Terjadi Kasus yang Sama

Dijelaskan Kusworo, penggembokan dilakukan di pintu belakang. Adapun pintu yang dibagian depan masuk sekolah itu tetap dalam kondisi normal

"Bahwa tidak ada lagi penggembokan, dan memang seharusnya adalah menunggu keputusan eksekusi dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakannya kegiatan-kegiatan penguasaan," jelasnya.

Informasi yang diterima Kusworo, sampai dengan saat ini keputusan eksekusi belum keluar dan dari yang memenangkan kasasi ini pun masih membuka diri untuk bisa berdialog dengan pihak yayasan sekolah untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga: Mual dan Muntah Pada Ibu Hamil? Atasi dengan Rempah Ini, Kata dr Ema Surya Pertiwi

"Kami menyampaikan bahwa tidak akan ada kegiatan yang mengganggu aktifitas sekolah, tidak akan ada kegiatan yang menganggu kegiatan belajar mengajar sekolah," kata Kusworo.

Ditambahkan Kusworo, masyarakat serta orangtua siswa tidak perlu mengkhawatirkan kondisi Sekolah Alam Gaharu.

"Jadi teman-teman tidak perlu ada yang khawatir, orang tuamurid tidak perlu ada yang khawatir. Tentunya tidak akan ada penguasaan terlebih dahulu sampai ada keputusan eksekusi," tandasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler