Pengadilan Putuskan Pemkot Merupakan Pemilik Sah Lahan Kebun Binatang Bandung

2 November 2022, 20:15 WIB
Pengunjung memberi makan satwa di Kebun Binatang Bandung /Adpim Kota Bandung/

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung diputuskan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada Rabu 2 November 2022.

Hal ini berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Ketua Yohanes Purnomo adi, SH.,MHum dan Hakim Anggota, Riyanto Aloysiusi, SH.MH dan Asep Sumirat Danaatmaja SH.,MH.

Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg pada Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemerintah Kota Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga: Kesal Diminta Cerai, Suami di Depok Lakukan KDRT ke Istri hingga Bunuh Anaknya Sendiri

Pemerintah Kota Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang.

Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970.

Terkait hal ini, saksi H. Iyan permah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.

Baca Juga: Konser Dewa 19 di Jakarta International Stadium Ditunda, Begini Nasib Tiket yang Sudah Anda Beli

Tim Pemkot Bandung usai putusan terkait lahan Kebun Binatang Bandung, Rabu 2 November 2022 Diskominfo Kota Bandung

Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C.

Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.

Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.

Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam putusan pengadilan Pemerintah Kota Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga: Remaja Perempuan di Kota Bandung Dilaporkan Hilang Usai Izin Beli Seblak Bersama Lelaki Bermotor

Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bandung.

Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Bandung.

Yana Mulyana memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim.

"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler