Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cimeta, Dinas Lingkungan Hidup Jabar Tindak Lanjuti Laporan Warga

1 Juni 2022, 20:30 WIB
Aliran sungai Cimeta Desa Tagog Apu Padalarang Kabupaten Bandung Barat berubah warna seperti merah darah./Tangkapan layar Instagram @infobdgbaratcimahi /

PRFMNEWS - Terkait dugaan pencemaran yang membuat Sungai Cimeta berwarna merah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat bersama Satuan Tugas Citarum Harum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat menindaklanjuti laporan tersebut pada Senin, 30 Mei 2022.

Keempat pihak tersebut berkolaborasi mengidentifikasi asal muasal zat warna yang sempat menggegerkan masyarakat di sepanjangan sub daerah aliran Sungai Cimeta, di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Untuk sementara, beberapa orang telah diperiksa pihak berwajib dan mengarah pada dugaan tindakan pidana yang saat ini tengah ditangani oleh Polresta Cimahi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup.

Berdasarkan keterangan warga dan juga aparat setempat, kondisi Sungai Cimeta setelah memerah kemarin, saat itu sudah kembali normal seperti semula.

Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tangerang, Polisi Ungkap Ada Tanda-tanda Kekerasan

"Menindaklanjuti hasil temuan lapangan hari sebelumnya, kami melakukan tindakan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan susur sungai lanjutan," ujar Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan LH Jabar Arif Budhiyanto pada Selasa 31 Mei 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari laman resmi Pemprov Jabar.

Arif menyebutkan bahwa seperti pada video yang beredar dari masyarakat dan juga di sejumlah akun media sosial, sumber pencemaran berasal dari zat pewarna yang dibungkus oleh kantong plastik dengan kapasitas kurang lebih 30 kg.

Kemudian zat pewarna tersebut ditemukan warga di aliran Sungai Cimeta. Setelah ditelusuri pada pulbaket tersebut diketahui seorang warga setempat yang melakukan pembuangan langsung ke sungai atas perintah seorang warga lainnya.

"Kami mengumpulkan keterangan dari dua orang warga setempat tersebut. Pelaku pembuang mengakui membuang sumber pencemar dari bahu jalan ke sungai atas perintah seorang warga lainnya," ujarnya di sela pulbaket.

Baca Juga: Pencarian Eril Terus Dilakukan, Kakak Ridwan Kamil: Rencana Ada Pihak Keluarga Menyusul ke Swiss

Arif mengatakan latar belakang pembuangan sumber pencemaran adalah insiatif warga yang menyuruh pelaku karena banyaknya keluhan warga sekitar akibat material pencemar. Namun mereka berdua tidak mengetahui isi kantong plastik tersebut.

"Mereka juga tidak mengetahui asal usul kantong yang berisi material pencemaran,"tuturnya.

Menurut Arif, selain meminta keterangan dua warga tersebut pihaknya mengambil barang bukti kantong berisi material pencemar diserahkan ke DLH Jabar untuk diuji lab.

Selain itu, hasil susur sungai tidak ditemukan dampak sisa pencemaran dan keluhan dari masyarakat.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran PT Kasta Timbul di Cipadung Bandung Hari ini, Pemadaman Berlangsung 1 Jam

"Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dan penetapan tersangka serta pengembangan kasus, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua warga setempat yang dilakukan secara kolaboratif antara DLH Jabar dan DLH KBB,"ujarnya.

Arif menyatakan, hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penetapan tersangka setelah melalui proses Gelar Perkara sesuai mekanisme Hukum Acara Pidana.

"Upaya pengusutan pencemaran akan terus dilakukan agar tidak ada kasus serupa yang sengaja mencemari atau mengotori sungai kedepannya," ujarnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler