PRFMNEWS - Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Kota Bandung pada Rabu, 4 Mei, 2022 merilis laporan pelanggaran lalu lintas di Persimpangan Kota Bandung pada periode pekan ke-4 yaitu dari 22 hingga 28 April 2022.
Diketahui jika masing-masing simpang dilakukan pencatatan pelanggaran satu kali dalam satu minggu.
Pencatatan pelanggaran dilakukan pada jam berbeda yaitu jam padat pagi dan jam padat sore.
Baca Juga: Wow, Jembatan Gantung Terpanjang Se-Asia Tenggara Ada di Ciwidey
Berikut 10 besar persimpangan di Kota Bandung dengan pelanggaran terbanyak.
1. Simpang Ramdhan: 132.
2. Simpang Cibeureum: 123.
3. Simpang Carigin: 98.
4. Simpang Tegalega: 92.
5. Simpang Gatsu Lingkar: 90.
6. Simpang Jamika: 86.
Baca Juga: Fungsi Liver dan Tiroid Terganggu, Coba 2 Bahan Alami untuk Mendetoks Liver Ala dr. Zaidul Akbar
7. Simpang Gardujati: 73.
8. Simpang Moh Toha 52.
9. Simpang Cicaheum: 48.
10. Simpang Batununggal: 46.
Selain itu berikut jenis-jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan:
1. Berhenti di Zebra Cross: 572.
2. Berhenti melebihi stopline: 329.
3. Tidak menggunakan helm: 141.
4. Rambu lalu lintas: 83.
5. Melanggar APILL: 97.
6. Kelebihan penumpang: 16.
Baca Juga: Seorang Pria Tewas Usai Tertabrak Kereta Api di Batununggal Kota Bandung
Sedangkan untuk jenis kendaraan terbanyak di persimpangan yaitu adalah kendaraan roda dua dengan jumlah 1.042, sedangkan untuk roda 4/lebih berjumlah 142.
Dihimbau agar masyarakat tertib dan disiplin dalam berkendara. Utamakan keselamatan dan patuhi protokol.***