2 Ayah ini Ditangkap Polisi Karena Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

3 Februari 2022, 12:11 WIB
2 Ayah yang menjadi tersangka kasus pencabulan ayah kepada anaknya sendiri yang berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap dua ayah asal Cimahi dan Padalarang yang terlibat dalam kasus pencabulan kepada anaknya.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dua orang ibu yang menyatakan jika anaknya menjadi korban pencabulan.

"Kami menerima dua laporan dari dua orang ibu yang melaporkan suaminya sendiri atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang korbannya anak sendiri dan pelakunya ayah kandung sendiri," kata Yohanes saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Liga 1 Dihantui Covid-19, APPI Minta PT LIB Segera Evaluasi Sistem Bubble

Yohanes memastikan, kejadian pencabulan ayah kepada anak ini terjadi pada dua keluarga yang berbeda di mana masing-masing terjadi di Padalarang dan Cimahi.

Usai mendapat laporan dari dua ibu itu, Polisi langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua ayah yang mencabuli anaknya itu.

"Alhamdulillah saat ini kami sudah berhasil menangkap dan menahan dua tersangka kedua ayah kandung yang diduga keras melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sendiri," paparnya.

Baca Juga: Fantastis! BRI Cetak Laba Rp32,22 Triliun Pada Tahun 2021

Parahnya, dua ayah ini mencabuli anaknya bukan sekali saja.

Menurut Yohanes, pencabulan yang dilakukan dua ayah ini kepada anaknya sudah berlangsung sejak 2 dan 3 tahun lalu.

"Perbuatan yang keji pencabulan ayah kandung kepada anak kandungnya sendiri baik yang TKP di Padalarang dan TKP di Cimahi keduanya sudah berjalan 2 sampai 3 tahun," tegasnya.

Yohanes menyampaikan, kasus pencabulan ayah kepada anak yang di Padalarang baru diketahui usai anaknya meringis sakit di bagian kemaluan.

Baca Juga: Viral Kerumunan Orang Saksikan Aksi Barongsai di Salah Satu Mall di kota Bandung, Yana: Satgas Langsung Terjun

Akhirnya saat dilakukan pemeriksaan medis diketahui jika anak tersebut menjadi korban pencabulan.

Kini, kedua anak yang menjadi korban pencabulan itu dalam pemulihan kondisi fisik dan psikologis oleh pihak-pihak terkait.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, pasal yang kami gunakan pasal 82 dan pasal 81 undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler