7 Poin Perjanjian Damai dari 3 Pelaku Pengeroyok Anggota Dishub Bandung dan Edan Sepur di Kiaracondong

15 Desember 2021, 18:11 WIB
Tiga pelaku pengeroyok Anggota Dishub Kota Bandung yakni J, R, dan A dengan korban usai jalani mediasi di Polsek Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2021 /Dok Polsek Kiaracondong.

PRFMNEWS - Tiga pelaku pengeroyok anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan relawan Edan Sepur di pintu perlintasan kereta api Kiaracondong, Bandung meminta maaf dan berdamai dengan korban.

Keputusan berdamai disepakati tiga pelaku pengeroyok yakni J, R, dan A dengan korban usai jalani mediasi di Polsek Kiaracondong, Bandung. Kedua belah pihak saling memaafkan dan korban membatalkan penuntutan pidana maupun perdata kepada para pelaku.

Berikut 7 poin perjanjian damai yang disampaikan para pelaku terhadap korban anggota Dishub Kota Bandung dan relawan Edan Sepur, prfmnews.id kutip dari Instagram @beritakotabandung pada Rabu, 15 Desember 2021.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Masa Nataru, Pemkab Bandung Siap Lakukan Pembatasan

1. Mengakui kesalahan telah melakukan tindakan anarkis di luar batas dalam bentuk pemukulan terhadap Kang Abdul, pegawai Dishub Kota Bandung yang melaksanakan tugas di perlintasan Kiaracondong untuk mengamankan lalu lintas angkutan dan perjalanan kereta api.

2. Menyadari bahwa perilaku tersebut adalah perilaku tidak terpuji dan sungguh sangat merugikan orang lain serta membahayakan diri saya sendiri dan orang banyak.

3. Memohon maaf kepada korban (Kang Abdul), Dishub Kota Bandung, PT KAI, dan Relawan Edan Sepur dengan sepenuh hati atas kekerasan yang saya lakukan di luar batas.

4. Saya merasa menyesal dengan kejadian kasus tersebut yang meresahkan masyarakat karena viral di media sosial.

5. Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan anarkis serupa kepada siapapun maupun pelanggaran lalu lintas termasuk penerobosan pintu perlintasan kereta api yang sudah menutup.

Baca Juga: Viral Penampakan Awan Merah di Atas Gunung Welirang Disebut Erupsi, Begini Penjelasannya

6. Apabila tindakan tersebut saya ulangi kepada siapapun di kemudian hari, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

7. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas pemberian ampunan dari pihak Dishub Kota Bandung, PT KAI, dan Relawan Edan Sepur dan Kang Abdul, serta telah menyelamatkan saya agar terhindar dari kejadian tabrakan dengan kereta api.

Diketahui, sebelumnya proses mediasi antara para pelaku dan korban dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kiaracondong Iptu Cecep Moch Taslim dan Anggota Komisi D Kota Bandung Erwin Affandie.

Tiga pelaku pengeroyokan tersebut sempat dipenjara selama 10 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Keluarga Edelenyi Laura Anna Terpaksa Pindah Rumah Duka, Awkarin: Nggak ada Privasi Banget

 

Sebagai pengingat, aksi pengeroyokan terjadi saat sejumlah anggota Dishub Kota Bandung dan Relawan Komunitas Edan Sepur terjadi di pintu perlintasan kereta api Stasiun Kiaracondong pada Jumat, 3 Desember 2021.

Saat itu korban sedang menyosialisasikan aturan tertib dan disiplin berlalu lintas di pintu perlintasan kereta api.

Para pelaku yang tidak terima ditegur saat mondar-mandir di area pintu perlintasan itu karena bisa membahayakan nyawa mereka dan orang lain, mengeroyok dan memukul seorang anggota Dishub Kota Bandung.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler