Curi HP di Padalarang dengan Modus Pura-pura Pinjam Korek Api, Dua Pelaku Pencurian Terancam 12 Tahun Penjara

28 Oktober 2021, 16:46 WIB
Pelaku perampasan HP di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, diamankan di Polres Cimahi, Kamis 28 Oktober 2021 /Budi Satria/PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Sekelompok anak muda sedang asyik nongkrong di pinggir jalan di Kampung Kancah Nanggung, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 22 Oktober 2021 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Sambil mengobrol, kelompok anak muda ini juga memainkan Handphone (HP) masing-masing. Sepeda motor yang mereka pakai ke tempat tongkrongan, diparkir tak jauh dari tempat mereka berbincang.

Tak lama kemudian datang dua orang pria dewasa yang tidak mereka kenal. Dua pria ini kemudian menghampiri salah satu anak muda yang sedang nongkrong.

Salah satu pria lalu meminjam korek api dengan alasan ingin bakar rokok. Tapi tiba-tiba salah satu pria lainnya merampas HP milik anak muda yang meminjamkan korek api.

Baca Juga: Jalan Diponegoro Bandung Ditutup Sementara akibat Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Gedung DPRD Jawa Barat

Setelah merampas HP, dua pelaku kriminal ini seolah tidak puas. Mereka kemudian ingin merampas juga sepeda motor milik korban.

Teman-teman korban tak tidak diam. Mereka melakukan perlawanan.

Para pelaku kemudian kabur. Mengantongi HP dan kunci motor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro ketika dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa memang benar telah terjadi aksi perampasan HP di Kancah Nanggung, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat pekan lalu.

Yohanes mengatakan, tak lama setelah kejadian, Polres Cimahi juga mendapatkan laporan bahwa adanya korban aksi perampasan.

Baca Juga: Khawatir Tumbang, Ribuan Pohon di Bandung Dipangkas

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis 28 Oktober 2021 /Budi Satria/PRFMNEWS.

Tak butuh waktu lama bagi petugas Kepolisian di Polres Cimahi untuk melacak identitas para pelaku.

"Para pelaku juga warga Kecamatan Padalarang. Tapi tempat tinggal pelaku jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Yohanes saat ON AIR di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 28 Oktober 2021.

Tak lebih dari 24 jam, para pelaku berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Cimahi. Para pelaku diketahui berinisial DP (30) dan DR (25).

Baca Juga: Terungkap! Ini Tanggal yang Diduga akan Jadi Hari Bahagia Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan

Dua pelaku pencurian HP di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat 22 Oktober 2021 /Budi Satria/PRFMNEWS.

Ketika diperiksa, para pelaku mengakui perbuatan mereka pada Jumat pekan lalu. Mereka mengaku bersalah ketika diberondong pertanyaan oleh Polisi di Polres Cimahi.

Akibat perbuataan mereka, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP," tandas Yohanes.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler