Polisi Berlakukan Ganjil Genap ke Arah Lembang, Ini Titik Penyekatannya

18 September 2021, 12:21 WIB
Penyekatan kendaraan, pemberlakuan ganjil genap menuju kawasan wisata Lembang di depan terminal Ledeng. /AKP Asep Kusmana/Dok. Polrestabes Bandung

PRFMNEWS - Pemberlakuan kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan untuk ruas jalur wisata hari ini, Sabtu 18 September 2021.

Jajaran petugas kepolisian Polrestabes Bandung melakukan penyekatan kendaraan menuju ke arah wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Penyekatan kendaraan dilakukan sejak pagi hingga berita ini diturunkan.

Hanya kendaraan  berplat nomor terkahir angka genap yang diperkenankan untuk melaju ke arah Lembang.

Baca Juga: Masih Ada Kebijakan Ganjil Genap, Petugas Pastikan Lakukan Penyekatan di 5 Ruas Tol Keluar Masuk Bandung

Baca Juga: Wisata Pantai Santolo Mulai Dibuka, Prokes Tetap Jadi yang Utama

Kanit Dikyasa Polrestabes Bandung, AKP Asep Kusmana mengatakan pemberlakuan ganjil genap tersebut dilakukan pada akhir pekan yakni pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

"Pemberlakuan ganjil genap yg mengarah ke lembang di terminal ledeng setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu," dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi prfmnews.id hari ini, Sabtu 18 September 2021.

Baca Juga: Link Streaming Laga Bali United vs Persib Bandung di Liga 1 2021, Malam Ini Pukul 20.45 WIB

Penyekatan dilakukan tepat di pertigaan terminal Ledeng, yang biasa menjadi jalur wisata menuju ke arah Lembang.

Nampak kendaraan berplat nomor ganjil, dibelokkan untuk menuju ke arah jalan Sersan Bajuri untuk menuju kawasan Kabupaten Bandung Barat.

Penyekatan kendaraan, pemberlakuan ganjil genap menuju kawasan wisata Lembang di depan terminal Ledeng. Dok. Polrestabes Bandung

Baca Juga: Info Cuaca: Siap-Siap! BMKG Prediksi Musim Hujan Tahun Ini Berlangsung Lebih Panjang

Baca Juga: Ini Hasil Pantauan Sekda Kota Bandung Soal Kesiapan Sekolah Gelar PTM Terbatas

Sementara itu, dalam aturan ganjil genap terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan diantaranya:

Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional Jasa Marga
Kendaraan dengan TNKB awalan huruf D (Bandung Raya).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler