Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Selasa 18 Mei 2021 Ada di Dua Lokasi

18 Mei 2021, 07:02 WIB
Berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling Bandung Hari ini /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini. Hari ini, Selasa, 18 Mei 2021 SIM keliling Kota Bandung beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling Online I berlokasi di BTC Fashion Mall Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

Baca Juga: Kebakaran di Samping SPBU Dekat Lapas Sukamiskin Bandung Sudah Padam

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

Baca Juga: Waspadai Lonjakan Kasus, Ridwan Kamil: RT/RW Wajib Lapor Siapa Saja Warganya yang Hilang

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Gelombang Panas Landa Indonesia? Begini Penjelasan BMKG

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Iwan Bule Lepas Timnas Bertarung di Kualifikasi Piala Dunia 2022

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler