SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Berlokasi di ITC Kebon Kalapa dan MIM, Simak Persyaratannya

12 April 2021, 06:07 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

 

PRFMNEWS - Jadwal pelayanan SIM keliling Kota Bandung hari ini Senin 12 April 2021 ada di dua lokasi.

SIM keliling online I, berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Sedangkan SIM keliling online II berada di Metro Indah Mall (MIM), Jalan Soekarno Hatta No. 590 Bandung.

SIM keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bikin SIM Bisa Lewat HP, Begini Caranya

Baca Juga: Inovasi Baru dari Itenas Bandung, Konversi Kendaraan Roda 3 Itenas

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Kalahkan Persebaya dengan Skor Tipis, Persib Lolos ke Semifinal Piala Menpora 2021

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian 13 ABK Korban Kecelakaan Kapal Nelayan di Indramayu

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler