Tengah Berupaya Penuhi Lima Klaster Indikator, Kota Bandung Berusaha Wujudkan Kota Layak Anak

21 Februari 2021, 12:37 WIB
PERWUJUDAN Kota Layak Anak (KLA) diterapkan Purwakarta melalui berbagai program.*/DOK. KABUPATEN PURWAKARTA /

PRFMNEWS – Kasi Pemenuhan Hak Anak, dari Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak anak, DP3APM Kota Bandung, Opie Novianti menyebutkan Kota Bandung saat ini telah mencapai tingkatan Nindya dalam predikat Kota Layak Anak (KLA).

Ia menegaskan Pemerintah Kota Bandung terus berusaha mewujudkan predikat KLA. Menurut Opie, ada lima klaster yang harus dipenuhi untuk membuat kota Bandung mengemban predikat KLA.

“Kota/Kabupaten layak anak itu adalah kota/kabupaten yang di dalam rencana pembangunannya itu berbasis dengan pemenuhan hak anak. Ini ada lima klaster yang harus dipenuhi. Saat ini Kota Bandung telah mencapai kota layak anak tingkat Nindya,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 21 Februari 2021.

Baca Juga: Sejumlah Rute Perjalanan Kereta Api Hari Ini Dibatalkan Karena Banjir

Baca Juga: Kelas Satu dan Dua SD di Malaysia Diperbolehkan KBM Tatap Muka Mulai Maret 2021

Pertama, klaster hak sipil dan kebebasan berpendapat bagi anak. Di Kota Bandung sendiri ada 800 ribu anak yang berusia 0-18 tahun yang harus dipenuhi haknya sebagai warga negara Indonesia.

“Contoh klaster hak sipil dan kebebasan yang mana di Kota Bandung ini ada 800 ribu jiwa anak usia 0-18 tahun. Untuk pemenuhan hak sipilnya seperti apa, yang 800 ribu anak ini harus teregistrasi di dalam kartu keluarga, akta kelahiran, dan KIA. Di sini juga kebebasan berpendapat,” jelasnya.

Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, lanjutnya, jadi klaster nomor dua.

Baca Juga: Waspada! Gelombang Tinggi Bisa Terjadi di Perairan Selatan Jawa Barat Hari Ini

Baca Juga: BMKG Sampaikan Hujan Berpotensi Terjadi Hari Ini di Bandung Raya

“Anak lahir dicantumkan dalam akta dan KK kemudian anak itu harus ada di lingkungan keluarganya. Mendapat pengasuhan yang berbasis hak anak. Untuk memenuhi ini harus ada lembaga konseling untuk pengasuhan anak, di Kota Bandung sudah ada,” tambahnya.

Ketiga, yakni hak kesehatan dan kesejahteraan anak. Menurut Opie, pada klaster ini, anak harus mendapatkan kesehatan yang layak selama hidup.

“Klaster ketiga, hak kesehatan dan kesejahteraan. Sejak lahir itu anak harus lahir di fasilitas kesehatan untuk keselamatan, kemudian mendapatkan imunisasi, kemudian mendapatkan vitamin makanan yang bernutrisi,” kata dia.

Baca Juga: Pembahasannya Sudah 20 Tahun, Pegiat Isu Perempuan Dorong Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga

Klaster keempat, tentang pendidikan pemanfaatan waktu luang dan tentang kegiatan berbudaya. Menurut Opie, di Kota Bandung ini sudah wajib belajar 12 tahun yang merupakan salah satu indikator terwujudnya KLA.

“Kemudian PAUD, sebelum sekolah dasar harus mendapatkan pendidikan di PAUD minimal satu tahun, baik formal maupun non formal,” tuturnya.

“Klaster perlindungan khusus, yang menangani anak-anak perlindungan khusus salah satunya anak yang berhadapan dengan hukum itu tetap harus mendapatkan pendampingan advokasi,” ucapnya.

Seperti diketahui, penghargaan Kota Layak Anak (KLA) diberikan bagi kota/kabupaten yang memenuhi lima klaster itu. Untuk menujuk KLA, ada tingkatan yang harus dilalui yakni pratama, madya, nindya, utama dan KLA.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler