SIM Keliling Kabupaten Bandung, Sabtu 13 Februari 2021 Ada di Dua Lokasi Ini

13 Februari 2021, 06:35 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini /TMC POLRESTA BANDUNG

PRFMNEWS - SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Sabtu 13 Februari 2021 hadir di dua lokasi.

Lokasi SIM Keliling Online I Kabupaten Bandung berlokasi di Bundaran Pameuntasan Kutawaringin. Sementara SIM keliling online II berlokasi di Dealler Honda Nambo Banjaran.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 13 Februari 2021

Baca Juga: Rentan Terpapar Covid-19, Insan Penyiaran Harus Dijadikan Kelompok Prioritas Vaksin

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Hari Pertama Libur Imlek 2021, Pengunjung The Great Asia Africa Lembang Sepi

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kenang Guyonan Mendiang Prie GS, Pernah Sebut Dirinya Tak Cocok Jadi Gubernur

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Peduli Longsor Sumedang, IPOJK Kantor Regional 2 Jabar Serahkan Bantuan Kepada Korban

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Baca Juga: Konsumsi Air Bersih PDAM Tirtawening Kota Bandung Meningkat 15 Persen, Ini Pemicunya

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sementara SIM A Rp80 ribu. Belum termasuk surat kesehatan dan asuransi.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler