Rekayasa Lalin Telah Disiapkan di Kawasan Malioboro Yogyakarta untuk Antisipasi Kepadatan Saat Libur Lebaran

- 19 April 2023, 10:00 WIB
Malioboro
Malioboro /tangkapan layar dishub.kulonprogokab.go.id/

"Pengelola parkir swasta atau mandiri hanya bisa menerapkan tarif parkir maksimal lima kali lipat dari tarif dasar. Adapun tarif dasar parkir untuk sepeda motor adalah Rp 2.000, sedangkan untuk mobil Rp 5.000," ujarnya.

Baca Juga: Profil Ema Sumarna, Plh Wali Kota Bandung yang Punya Rekam Jejak Sebagai Lurah Ciumbuleuit

Jika masyarakat atau wisatawan mendapati ada tempat parkir yang menetapkan tarif melebihi ketentuan, maka Saiful mempersilakan untuk melaporkan kepada kepolisian.

Selain pengelola parkir, ia juga meminta kepada para pedagang makanan di Kota Yogyakarta untuk menetapkan harga yang jelas juga.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi masalah seperti pada tahun-tahun sebelumnya yang merusak citra Kota Yogyakarta karena ada pedagang yang viral lantaran menetapkan harga yang terlalu tinggi.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah