Resmi, FIFA Jatuhkan Sanksi Berat untuk 5 Klub Termasuk Persija dan Persikab Bandung, Begini Penjelasannya

- 3 April 2024, 08:45 WIB
Lima klub Liga Indonesia mendapatkan sanksi FIFA yaitu Persija Jakarta, Persiraja Banda Aceh, Persikab Kabupaten Bandung, Sada Sumut FC, dan Persiwa Wamena.*/FIFA
Lima klub Liga Indonesia mendapatkan sanksi FIFA yaitu Persija Jakarta, Persiraja Banda Aceh, Persikab Kabupaten Bandung, Sada Sumut FC, dan Persiwa Wamena.*/FIFA /

PRFMNEWS - Federasi sepak bola dunia FIFA menjatuhkan hukuman kepada lima klub Indonesia soal registration bans. Ada lima klub bola di Indonesia yang mendapat sanksi dari FIFA, Persija adalah salah satunya.

Hal ini terungkap usai FIFA merilis daftar klub yang dihukum karena persoalan tersebut melalui situs resminya.

Empat klub lainnya adalah Persikab Kabupaten Bandung, Persiraja Banda Aceh, SADA Sumut FC, dan Persiwa Wamena.

Awal masa hukuman untuk masing-masing klub tidak sama. Persija dan Persiraja mulai dijatuhi hukuman sejak 26 Januari 2024, sedangkan Persikab dan SADA memulainya masa hukumannya pada 26 Februari 2024.

Baca Juga: Peringkat Indonesia di Rangking FIFA Naik Usai Tembus 16 Besar Piala Asia

Untuk Persiwa, hukuman itu dijatuhkan terhitung sejak 12 Mei 2022 dan belum ditentukan kapan dicabut. Meski demikian, secara prinsip saat ini Persiwa sudah tidak eksis lagi dalam kompetisi sepak bola tanah air, setelah merger dengan tim Cirebon, Bina Putra.

Federasi sepak bola dunia itu tak merinci maksud dari registration ban yang tertera pada bagian atas tersebut.

Namun mengutip Peraturan Status dan Transfer Pemain dan Kode Disiplin FIFA, embargo dapat dijatuhkan karena beberapa hal, seperti kewajiban pembayaran yang jatuh tempo, pemutusan kontrak tanpa alasan jelas, dan kegagalan membayar jumlah relevan secara tepat waktu.

Embargo transfer secara legal adalah sanksi yang menyebabkan suatu klub tidak dapat mendaftarkan pemain baru setelah merekrut pemain.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x