PRFMNEWS - Enam pemain di Liga 3 jadi tersangka kasus pengeroyokan kepada wasit yang bertugas dalam laga final Liga 3 Sulawesi Selatan antara Gasma Enrekenang dan PS Nene Mallomo Sidrap.
Dalam pertandingan yang digelar pada Jumat lalu, wasit Romi Daeng Rewa menjadi korban pengeroyokan enam pemain PS Nene Mallomo Sidrap hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat 10 jahitan di bagian kepalanya.
Usai kejadian itu, Polisi akhirnya menetapkan enam pemain PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka penganiayaan terhadap sang pengadil lapangan.
Dari enam pemain yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi baru menanhan dua nama yakni Ilham Selano dan Arman Surianto.
Baca Juga: 6 Pemain PS Nene Mallomo Sidrap Berurusan dengan Hukum Usai Bikin Ricuh Laga Final Liga 3 Sulsel
Baca Juga: Tak Hanya Jonatan Christie, Vito Juga Resmi Bertunangan
Sedangkan empat tersangka lainnya kini sedang dalam pengejaran penyidik. Mereka ialah Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.
Keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
"Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya seusai gelar perkara pada Sabtu lalu.