PRFMNEWS - Final Liga 3 Sulawesi Selatan antara Gasma Enrekenang dan PS Nene Mallomo Sidrap diwarnai dengan aksi kekerasan terhadap wasit.
Pada laga itu, wasit Romi Daeng Rewa menjadi korban kekerasan yang dilakukan enam pemain PS Nene Mallomo Sidrap hingga harus dibawa ke rumah sakit dan dapatkan 10 jahitan.
Usai kejadian itu, Polisi langsung menahan dua orang tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto. Sedangkan empat tersangka lainnya kini sedang dalam pengejaran penyidik. Mereka ialah Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.
Baca Juga: Masuki Musim Hujan, Diskar PB Kota Bandung Beri Tips ini Agar Ular Tak Masuk Rumah
Baca Juga: Omicron di Indonesia Terus Bertambah, Luhut: Jangan Berlibur Dulu ke Luar Negeri
Para tersangka tersebut yang merupakan pemain PS Nene Mallomo Sidrap dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
‘’Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya seusai gelar perkara, Sabtu lalu dikutip dari laman resmi PSSI.
Dalam menentukan status mereka, Polisi menggunakan hasil visum dan rekaman video pertandingan sebagai barang bukti.
Baca Juga: RESMI! Eks Striker Persib Bandung Bergabung dengan PSS Sleman
"Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan," imbuh Andi.
Atas kinerja Polisi dan PSSI Sulsel, Sekjen PSSI Yunus Nusi menyampaikan ucapan terima kasih karena bergerak cepat menangani kasus ini.
"Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan," ujar Yunus.
Baca Juga: Kaca Mobil Retak Parah Usai Dilempari Batu di Jalan Tol Bandung, Korban: Dari Arah Atas
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pun sudah berkomunikasi dengan Kapolres Enrekeng AKBP Andi Sinjaya.
Iriawan berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.***