PRFMNEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap motif tersangka penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Menurut Yusri, kedua tersangka menyebar video asusila tersebut hanya demi menambah "follower" di akun media sosial.
"Awalnya adalah dia mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Dia dapat video itu kemudian dia share secara masif, untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan follower, yang kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 13 November 2020 seperti dikutip ANTARA.
Baca Juga: Waspada Kasus Curanmor di Komplek Perumahan Kota Bandung Incar Anak-Anak
Yusri mengaku pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut, terkait kasus penyebaran konten negatif ini.
"Ini menurut dia tapi masih kami dalami lagi," katanya.
Baca Juga: Segera Cek Rekening ! Kemnaker Mulai Salurkan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Pekan Ini
Kini kedua tersangka penyebar video asusila telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya lanjut Yusri, ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***