KSPI Akan Terus Tuntut DPR Lakukan Legislative Review untuk Batalkan UU Cipta Kerja

- 9 November 2020, 12:31 WIB
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 9 November 2020. Mereka menuntut DPR melakukan legislative review terhadap undang-undang Cipta Kerja agar bisa direvisi atau bahkan dicabut. Selain itu mereka menuntut kenaikan upah minimun provinsi 2021.
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 9 November 2020. Mereka menuntut DPR melakukan legislative review terhadap undang-undang Cipta Kerja agar bisa direvisi atau bahkan dicabut. Selain itu mereka menuntut kenaikan upah minimun provinsi 2021. /KSPI

Selain persoalan UU Cipta Kerja, buruhpun menuntut DPR RI untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan agar dia bisa menaikan upah minimun provinsi (UMP).

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah meminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.

Baca Juga: Masjid Agung Garut Akan Segera Direnovasi, Pemkab Gelontorkan Bantuan Sebesar Rp650 Juta

"Selain itu buruh juga menyampaikan tuntutannya agar DPR memanggil menter tenaga kerja agar menaikan upah minimum tahun 2021," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x