Mendikbud Perbolehkan Daerah Berstatus Zona Hijau dan Kuning Laksanakan Belajar Tatap Muka

- 4 November 2020, 22:07 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim //Dok Kemendikbud.

Namun hal itu diterapkan, karena jika tidak diterapkan maka penyebaran COVID-19 akan semakin cepat dan kesulitan dikendali, sehingga berdampak pada keselamatan dan kesehatan banyak orang.

"Jika kita tidak menutup sekolah di Jakarta, bisa bayangkan berapa banyak manusia yang meninggal," sebutnya.

Baca Juga: Pejabat yang Sebabkan Kesalahan Penulisan dalam UU Cipta Kerja Dihukum Sanksi Disiplin

Selain itu, untuk mendukung proses dan kelancaran pembelajaran jarak jauh, ia menguraikan, Kemendibud memfasilitasi paket data yang terdiri dari kuota belajar dan kuota umum yang masing-masing 30 gigabyte dan 5 gigabyte.

Ia menerangkan, kebijakan memfasilitasi kuota data internet, karena problem utama yakni masyarakat tidak mampu membeli paket data.

"Bukan soal tidak memiliki gadget, memang ada yang tidak memiliki gadget. Tetapi mayoritas punya gadget, dan persoalan utamanya yaitu tidak mampu membeli paket data," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x