Kronologi Joki Tong Setan Bakar Pemeran Tuyul di Pasar Malam Jakarta, Pelaku Sempat Tolong Korban

Tayang: 26 Juni 2024, 16:20 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Rider Tong Setan beraksi menjalankan motor dengan kecepatan tinggi tanpa memegang kemudi, di salah satu wahana Pasar Malam Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis 16 Mei 2019 malam.*/ADE BAYU INDRA/PR
Rider Tong Setan beraksi menjalankan motor dengan kecepatan tinggi tanpa memegang kemudi, di salah satu wahana Pasar Malam Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis 16 Mei 2019 malam.*/ADE BAYU INDRA/PR /ADE BAYU INDRA/PR

Pelaku yang tengah memegang botol berisi bensin mengancam korban agar mengakui utang tersebut sambil menyiramkan bensin. Pelaku juga mengancam akan menyalakan korek api yang diambil dari sakunya.

"Dengan maksud memberikan tekanan kepada korban untuk segera mengaku, namun korban tidak juga mengakui karena memang dalam keadaan setengah mabuk dan tidak menanggapi dengan baik. Kemudian terjadilah penyiraman bahan bakar jenis cair tersebut dan pelaku menyalakan korek api gas," jelas Haris.

Baca Juga: Fitrul Dwi Rustapa Sampaikan Ucapkan Perpisahan Usai Tak Lagi Jadi Bagian Persib Bandung

Api yang menyala dari korek gas itu ternyata membakar kedua tangan pelaku dan seketika menyambar ke tubuh korban, yang sebelumnya telah disiram bensin. Saat kejadian itu, pelaku sempat mencoba menolong korban.

"Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," paparnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 50 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pasar Rebo.

Baca Juga: 31 Siswa Dianulir Kelulusannya dari PPDB Jabar Karena Langgar Aturan Domisili

"Korban mengalami luka bakar 50 persen pada sekujur badan dan area leher. Masih dirawat di RS Pasar Rebo," sebut Haris.

Haris menambahkan, atas tindakannya tersebut pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tuturnya.***

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub