Pakai HP, Simak Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP Atau Belum Secara Online

Tayang: 26 Juni 2024, 06:30 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
NIK jadi NPWP.
NIK jadi NPWP. /prfmnews

Cara pemadanan NIK jadi NPWP

Jika saat ini Anda belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Kendala jika tak padankan NIK dan NPWP

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu berakhir, maka akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan administrasi.

Setidaknya ada enam kendala yang akan menjadi sanksi bagi wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK jadi NPWP hingga 30 Juni 2024, yakni berkaitan dengan:

1. Layanan pencairan dana pemerintah;
2. Layanan ekspor dan impor;
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu;
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. ***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub