PRFMNEWS - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, setiap wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib melakukan pemadanan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Disebutkan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini masih bisa dilakukan secara mandiri hingga akhir Juni 2024 ini.
Pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
Nantinya bila wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPW melebihi 30 Juni 2024 akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti saat memenuhi kewajiban pelaporan SPT dan lainnya.
Baca Juga: Cara Koneksikan NPWP dengan NIK, Lakukan Tahapan ini Secara Online
Jika wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK-NPWP maka nantinya NIK setiap warga otomatis menjadi NPWP.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini dilakukan dalam rangka Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Baca Juga: Kominfo Tegaskan elaelo Bukan Aplikasi Buatan Pemerintah
Adapun untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah dengan cara berikut ini:
1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
2. Siapkan password DJP Online
3. Login dengan NPWP lama
4. Klik profil
5. Perubahan data profil
6. Klik validasi, hingga warna menjadi hijau
7. Input nomor handphone dan email
8. Pastikan anda memiliki pulsa karena kode verifikasi akan masuk melalui SMS.***