PRFMNEWS - Kementerian BUMN mulai melakukan uji coba sistem kerja empat hari kerja dalam seminggu. Uji coba ini diumumkan melalui akun Instagram @lifebumn dan di akun @kementerianbumn.
"Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn !! Yuk lihat asyiknya jadi pegawai pertama yang melaksanakan compressed work schedule!" tulis akun @lifeatkbumn.
"KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!," seperti dikutip dari unggahan tersebut, Selasa,11 Juni 2024.
Hal ini tentunya berbeda dengan aturan pegawai negeri atau pegawai swasta lainnya. Namun tentu saja ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pegawai BUMN untuk memanfaatkan program kerja empat hari dalam seminggu yang disebut compressed work schedule (CWS) itu.
Pertama, pegawai BUMN bekerja minimal 40 jam selama empat hari. Perlu ada persetujuan atasan dan output pekerjaan yang terukur untuk mengkonfirmasi syarat pertama ini.
Kedua, pegawai BUMN hanya dapat mengajukan CWS satu kali dalam dua minggu dengan persetujuan atasan.
Susunan rencana dan output kerja selama 4 hari harus mengacu pada target Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan tiap individu dan target kinerja bulanan unit kerja. Jadi, meskipun menetapkan 4 hari kerja, seluruh target kinerja baik individu maupun unit kerja harus tetap tercapai.
Setelah melalui masa uji coba, Kementerian BUMN kemudian akan melaksanakan pilot project selama 2 bulan supaya kebijakan CWS bisa dievaluasi lebih lanjut. Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pertimbangan terkait lanjut atau tidaknya program CWS.