Bukan Kemendag, Aturan Jenis dan Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Akan Diatur Kemenkeu

- 17 April 2024, 19:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam raker di DPR RI Rabu, 13 Maret 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam raker di DPR RI Rabu, 13 Maret 2024. /Kemendag/

"Sebisa mungkin tidak ada lartas, yang tertentu saja misalnya industri dalam negeri, pakaian dalam negeri. Nah itu akan dilihat oleh perindustrian, Pertek (peraturan teknis) sudah kelar, kemudian itu yang akan dilartaskan, yang lainnya tidak usah," kata dia.

Permendag 36/2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.

Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan. Zulkifli sebelumnya juga menuturkan, segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi Permendag 36/2023.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah