Cari Kerja Wajib Sertakan SKCK? ini Syarat Terbaru Membuat SKCK di Kantor Polisi Lengkap dengan Biayanya

- 17 April 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /dok.PRFM


PRFMNEWS - Memasuki bulan Syawal, banyak masyarakat yang kembali ke perantauan dan ada juga yang membawa sanak keluarga untuk mencari kerja di kota-kota besar.

Biasanya selepas lebaran banyak perusahaan yang membuka lowongan kerja juga.

Salah satu persyaratan yang biasa diminta para pemberi kerja adalah melampirkan SKCK dari Kepolisian.

Untuk membuat SKCK bisa dilakukan di Polsek atau di Polres sesuai domisili sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Bikin SKCK Wajib Peserta JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Cakupan Daerah Akan Ditambah Selain di 6 Polda

Berikut syarat untuk membuat SKCK di kantor Polisi:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Baso Aci Paling Populer di Bandung yang Pedasnya Nampol dan Bikin Nagih

Di beberapa Polres kini sudah ada persyaratan menyertakan JKN atau BPJS Kesehatan.

Pembuatan SKCK harus diurus sendiri tidak bisa diwakilkan sebab ada proses perekaman sidik jari.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x