Usai Hari Buruh, Kemnaker Janjikan Aturan Baru soal THR hingga Jaminan Sosial Bagi Ojol dan Kurir Online

- 5 April 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /PRFMNEWS

PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi bocoran soal pembahasan aturan baru bagi driver ojek online (ojol) dan kurir online berkaitan dengan pemberian THR Keagamaan, hak pelindungan, dan jaminan sosial.

Aturan baru terkait THR, pelindungan dan jaminan sosial bagi pengemudi ojol dan kurir online yang merupakan pekerja berbasis hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, akan dibahas setelah Mei 2024.

"Dibahas setelah Mei, tidak bisa sekarang. Setelah peringatan Hari Buruh Internasional, tanggal 1 Mei, May Day," ujar Afriansyah di Jakarta, Kamis 4 April 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Destinasi Wisata Keluarga Ada Juga di Bandung Timur, Bisa Jadi Pilihan untuk Isi Libur Lebaran, Ini Lokasinya

Afriansyah menambahkan, Kemenaker sudah bertemu dengan asosiasi pengemudi transportasi online untuk memberi penjelasan mengenai proses pembahasan aturan khusus terkait pekerja dengan basis hubungan kemitraan ini.

Dia memastikan pihak Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

"Nanti kita akan pertemukan dengan aplikator," sebutnya.

Dia memastikan bahwa salah satu isi aturan yang akan dibahas adalah berkenaan pemberian THR keagamaan untuk mereka yang menjadi pekerja dengan hubungan kemitraan dan bekerja berbasis aplikasi online, termasuk driver ojol dan kurir paket.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x