Selama Ramadhan, Ini Daftar 3 Kegiatan yang Dilarang Polisi Dilakukan Warga DKI Jakarta

- 14 Maret 2024, 15:45 WIB
Ilustrasi Ramadhan.
Ilustrasi Ramadhan. /Pixabay/surgul01

PRFMNEWS – Polda Metro Jaya menyampaikan sejumlah kegiatan masyarakat yang dilarang pada saat bulan puasa Ramadhan 1445 H/2024 M. Larangan ini tertuang dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya nomor: mak/0/III/2024 yang diterbitkan pada 13 Maret 2024.

Maklumat berisi daftar kegiatan yang dilarang dilakukan masyarakat selama Ramadhan 2024, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikeluarkan bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan," ujar Ade Ary, Rabu 13 Maret 2024.

Kegiatan pertama yang tidak boleh dilakukan masyarakat, sebut Ade Ary, yaitu melakukan konvoi kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kedua, kegiatan bermain petasan atau kembang api sebagaimana Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," lanjutnya.

Maklumat berikutnya yakni melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran," tuturnya.

Ade menambahkan, jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang tersebut, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Selain itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa dapat berjalan aman dan nyaman.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x