- Prioritas pertama bagi pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP);
- Prioritas kedua yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE);
- Prioritas ketiga yaitu anak panti asuhan atau panti sosial;
- Prioritas keempat yaitu dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga: Jadwal Festival Durian di Kabupaten Bandung, Bayar Rp100 Ribu Bisa Makan Durian Sepuasnya
Berikut rincian jadwal pada proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024: