Tiap TPS Rp2.000.000 yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.
3. Ketersediaan Alat Penggandaan Dokumen/Formulir
Tiap TPS Rp500.000 yang digunakan untuk pengadaan printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS. Apabila printer yang digunakan menyewa, maka satuan biaya tersebut sudah termasuk pajak.
4. Operasional KPPS
Tiap TPS Rp1.000.000 yang digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan Aplikasi Sirekap sebesar Rp50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen), dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.
Sedangkan anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS telah tersedia pada masing-masing DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2024. ***