Siap Nyoblos? Ini Tata Cara Memilih dan Mencoblos yang Benar pada Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024./
Ilustrasi Pemilu 2024./ /prfmnews/

PRFMNEWS - Pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam sebuah negara demokratis, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya. Dalam waktu dekat, Indonesia akan kembali menggelar Pemilu yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Informasi ini harus diketahui seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak suara sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).

Untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil, sangat penting bagi setiap pemilih untuk memahami tata cara mencoblos sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berlaku, yang dituangkan dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Pemilu.

Karena hak pilih kita menentukan masa depan Indonesia untuk 5 tahun ke depan, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaksanakan hak pilih yang benar.

Baca Juga: Isi Keppres Jokowi Tentang 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional Pemilu

1. Dokumen yang harus dibawa

Untuk menggunakan hak pilih tentunya kamu harus datang ke TPS yang sudah ditetapkan. Sebelum datang ke TPS, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan , di antaranya

  • Formulir pemberitahuan (Model C-6)
  • e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.

Adapun Model C-6 ini biasanya akan dibagikan oleh pengurus KPPS setempat sebelum hari pemilu diselenggarakan, sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar.

Jika ada anggota keluarga yang terhitung berumur 17 tahun per 14 Februari 2024 namun belum memiliki KTP, hal ini bisa diganti dengan surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.

Baca Juga: 5.000 TPS di Jawa Barat Rawan Bencana saat Pemilu

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x