Naik 8 Persen, Pembayaran Gaji Baru PNS, TNI, Polri, PPPK 2024 Dirapel 3 Bulan, Kapan Mulai Cair?

- 2 Februari 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, anggota TNI, Polri, dan PPPK sebesar 8 (delapan) persen pada tahun 2024. Aturan kenaikan gaji tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Januari 2024.

Meski aturan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK sudah berlaku, namun pembayaran gaji dengan besaran baru ini dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024, sehingga pencairannya baru dapat dilakukan pada bulan Maret 2024.

Mekanisme pembayaran gaji baru PNS, TNI, Polri, dan PPPK setelah naik 8% akan dirapel, yakni berupa selisih kenaikan gaji selama 3 bulan terakhir yang dibayarkan sekaligus pada Maret 2024 mendatang. Hal ini diungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti

"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," ujar Astera dalam keterangan resminya, Kamis 1 Februari 2024.

Astera menambahkan, melalui PP 5/2024 tersebut, pemerintah resmi menaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Penyesuaian mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," tutur dia.

Selain itu, Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Ketentuan ini berlaku dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, khususnya untuk penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x