1. Pembatalan tiket dilakukan secara offline di loket Stasiun Halim, Padalarang, atau Tegalluar
2. Pembatalan bisa dilakukan hingga H-2 jam keberangkatan
3. Membawa tiket yang akan dibatalkan baik fisik (jika sudah dicetak) maupun bukti transaksi (jika belum dicetak)
4. Calon penumpang diharuskan menunjukkan KTP sesuai nama pada tiket yang akan dibatalkan
5. Calon penumpang mengisi formulir pembatalan
6. Dana yang dikembalikan sebesar 75% dari harga tiket
7. Pengembalian dana akan dilakukan maksimal 30 hari via transfer bank
8. Jam pelayanan di Loket Stasiun Halim pukul 05.30 s.d. 19.30, Stasiun Padalarang pukul 05.30 s.d. 20.00, dan Stasiun Tegalluar pukul 05.30 s.d. 19.45.***