PP Muhammadiyah Sayangkan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak saat Pemilu

- 28 Januari 2024, 13:30 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang
Presiden Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Diatur Undang-Undang /Sekretariat Presiden

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat kontroversi melalui pernyataannya yang menyebut bahwa presiden boleh ikut berkampanye saat Pemilu.

Bahkan, Presiden Jokowi turut menyatakan Menteri juga boleh ikut berkampanye saat Pemilu.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh loh kampanye, boleh lho memihak," kata Presiden Jokowi saat bertemu awak media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu 24 Januari 2024.

Pernyataan ini langsung menimbulkan kontroversi di masyarakat. Meskipun pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menggarisbawahi bahwa kampanye dimaksud tidak menggunakan fasilitas negara.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turut menanggapi pernyataan Presiden Jokowi.

Dalam keterangan resminya yang diterima Redaksi PRFM, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menganggap penting untuk mengambil sikap atas apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang telah menimbulkan polemik ini.

"Sikap ini dipandang penting mengingat Muhammadiyah memiliki peran dan tanggungjawab keummatan dan kebangsaan untuk tetap menjaga nalar demokrasi yang diperjuangkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia ini agar tidak diseret sesuka hati elit politik berdasarkan keinginan dan kepentingannya masing-masing," papar Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Sebelum sampai pada pernyataan sikap, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo dimaksud tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata.

Melainkan juga harus dilihat dari optik yang lebih luas yakni dari sudut pandang filosofis, etis, dan teknis:

Dari sudut pandang normatif. Adalah benar Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hak melaksanakan kampanye.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x