ART di Jakarta Tega Bunuh Bayinya yang Baru Lahir di Toilet Klinik Usai Gagal Gugurkan Kandungan

- 26 Januari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi /freepik)/

JAKARTA, PRFMNEWS – Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang bayi yang baru lahir prematur oleh Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial DAP (17) di toilet sebuah klinik kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Pelaku DAP tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan di toilet klinik kawasan Cipayung, Jaktim tersebut pada Selasa 23 Januari 2024, usai sebelumnya beberapa kali mencoba melakukan upaya menggugurkan kandungannya itu namun gagal.

Bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara DAP dan MF (20) yang juga merupakan ART di rumah majikan yang sama. Pengungkapan kasus pembunuhan ini diungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly.

Kronologi kasus upaya menggugurkan kandungan hingga membunuh bayi yang baru lahir itu, jelas Nicholas, bermula saat kedua tersangka hidup bersamaan di rumah majikannya.

Baca Juga: Viral Wanita Melahirkan Sendiri di Mushola Depok, Polisi Ungkap Nasib Bayi yang Ditinggalkan

Namun, karena majikannya tersebut kerap keluar daerah, maka dimanfaatkan oleh DAP dan MF untuk berhubungan layaknya suami-istri.

"Mereka sering berhubungan layaknya suami-istri. Kandungannya sudah berusia 7 bulan," ungkap Nicholas di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Seiring berjalannya waktu, tersangka DAP menyampaikan kepada MF bahwa dirinya tengah hamil. Namun karena takut ketahuan oleh sang majikan, DAP dan MF pun sepakat untuk menggugurkan kandungan anak mereka tersebut.

“Motif mereka sepakat menggugurkan kandungan karena takut ketahuan dan sama-sama belum bersedia menjadi pasangan suami-istri,” ujar Nicholas.

Untuk menggugurkan kandungan DAP, MF berusaha mencari dan mendapatkan obat pengguguran kandungan. Namun upaya awal tersebut gagal.

Baca Juga: Warga Temukan Jasad Bayi di Masjid Rancaekek

"Dia sudah membeli beberapa obat untuk diminum DAP dan ternyata tidak keluar bayi dalam kandungannya, hingga terakhir sampai memesan obat melalui salah satu situs online untuk menggugurkan kandungan," terang Nicholas.

Namun, satu hari sebelum peristiwa itu, DAP sempat dipijat oleh seorang terapis. Terapis itu mengatakan bahwa DAP tengah hamil, namun tersangka DAP justru mengatakan tidak.

Sehari kemudian, DAP pun berobat ke sebuah klinik di kawasan Jalan Perjuangan hingga seorang suster di tempat itu menyadari bahwa DAP tengah hamil.

"Susternya menyampaikan bahwa yang bersangkutan hamil dan tiba-tiba obat yang dikonsumsi DAP bereaksi dan DAP merasakan sakit perut hingga pergi ke kamar mandi klinik," papar Nicholas.

Sesampainya di kamar mandi, lanjut Nicholas, DAP pun melahirkan seorang bayi laki-laki.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

"Karena DAP melihat bayinya hidup, DAP panik dan memasukkan bayinya ke dalam kloset dan menyiramnya dengan air sampai bayi tersebut meninggal dunia," tutur dia.

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur pun telah melakukan Visum Et Repertum (VER) dan autopsi terhadap bayi malang tersebut.

“Kami sudah ajukan ke rumah sakit untuk rujukan autopsi. Pelaku perempuan yang masih di bawah umur dirawat di rumah sakit karena kondisinya masih lemah. Sementara pelaku MF, sudah diproses ke penyidikan dan sudah ditahan," kata Nicholas.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 76C Juncto 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah