INA Digital, GovTech Indonesia Arahan Jokowi Calon ‘Jalan Tol’ Pelayanan Publik Pengganti 27 Ribu Aplikasi

- 10 Januari 2024, 08:04 WIB
Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024.
Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. /Setpres/

PRFMNEWS – Pemerintah mempercepat upaya transformasi layanan digital pemerintah untuk meningkatkan keterpaduan pelayanan publik yang tidak lagi melalui puluhan ribu aplikasi terpisah-pisah dengan membentuk dan mengimplementasikan Government Technology (GovTech) yang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberi nama INA Digital atau Indonesia Digital.

Untuk mempercepat pembentukan INA Digital sebagai GovTech Indonesia, Presiden Jokowi telah memberi arahan kepada jajarannya untuk segera berkolaborasi mendukung upaya percepatan transformasi layanan digital pemerintah agar masyarakat dapat segera merasakan kemudahan pelayanan publik yang diharapkan.

Presiden Jokowi ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Presiden, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024 telah menginstruksikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas untuk mengoordinasikan percepatan transformasi digital pemerintahan untuk mewujudkan “jalan tol” pelayanan publik.

Baca Juga: Awal 2024, Jokowi Minta Jajarannya Jaga Kondisi Jelang Pemilu dan Waspadai Dampak Perubahan Iklim

“Ibarat kata, bila sebelumnya Presiden telah meresmikan banyak jalan tol secara fisik, maka kali ini pemerintah akan membangun jalan tol pelayanan publik melalui keterpaduan layanan digital. Dalam SKP, Presiden telah memberikan arahan untuk jajaran birokrasi memasuki era baru dengan mengimplementasikan GovTech,” ujar MenPAN RB dalam keterangan resminya, Selasa 9 Januari 2024.

Menteri Anas menyebutkan saat ini prestasi digital Indonesia dalam indeks digitalisasi Indonesia telah naik sebanyak 30 peringkat, dari peringkat 107 menjadi peringkat 77.

“Kita sudah punya contoh baik, seperti Satu Sehat, platform Merdeka Belajar, kemudian platform Kartu Prakerja dan lain-lain tetapi ini belum merata, masing-masing kementerian punya kemampuan yang berbeda-beda,” ungkap dia.

Kepala Negara, imbuhnya, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2023 dalam rangka mempercepat kemajuan digital dan interoperabilitas sistem yang ada di pemerintahan dengan tiga cara.

Tiga pilar utama Perpres tersebut adalah memperkuat tata kelola melalui keterlibatan kementerian koordinator dan kementerian lembaga, membangun kemampuan implementasi pemerintah melalui GovTech, serta fokus pada layanan digital prioritas melalui integrasi dan interoperabilitas.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x