Pasang Harga Tiket Pesawat Nataru Kemahalan, 3 Maskapai Diberi Sanksi oleh Kemenhub

- 20 Desember 2023, 08:30 WIB
Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (19/4/2023).
Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (19/4/2023). /Muhammad Iqbal/YU/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 3 (tiga) maskapai penerbangan memasang tarif tiket pesawat masa liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) terlampau mahal melebihi ketentuan harga di atas ambang batas tertinggi alias tarif batas atas (TBA). Hal tersebut diungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

“Sementara saya harus lihat datanya lagi, tapi memang sebelum Nataru sudah ada (maskapai jual tiket pesawat melebihi TBA) khususnya di Indonesia timur. Adalah dua, tiga maskapai,” kata Adita Irawati, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Adita enggan menyebutkan nama maskapai penerbangan yang melanggar aturan menjual tiket pesawat masa libur Nataru 2023/2024 terlalu mahal itu.

Baca Juga: Wisatawan ke Bali Saat Nataru Diprediksi Melonjak, Beberapa Maskapai Ajukan Tambahan Penerbangan

Namun dia hanya menyampaikan, pelanggaran soal tarif tersebut cenderung terjadi pada rute yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu maskapai.

Dia pun memastikan sudah memberikan sanksi berupa teguran kepada maskapai yang terbukti melanggaran ketentuan tarif batas atas penerbangan masa Nataru.

Sanksi tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Baca Juga: Pastikan Distribusi BBM dan LPG Lancar, Komut PT Pertamina Patra Niaga Tinjau Satgas Nataru di Regional JBB

“Meski persentase pelanggaran harga tiket hanya kecil, kami tetap memberikan sanksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang dimulai dari sanksi berupa teguran,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x