Sejumlah Perbedaan MLFF dan Kartu E-Toll Sebagai Sistem Pembayaran Bagi Pengguna Jalan Tol

- 28 November 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi e-toll
Ilustrasi e-toll /prfmnews/

Gunakan satelit

Untuk dapat menggunakan kartu e-toll, pengguna jalan tol harus mengisi saldo yang cukup sesuai jarak tempuh perjalanan. Tak jarang pengguna harus menghabiskan waktu lebih untuk top-up saldo terlebih dahulu, baik melalui Internet Banking maupun minimarket atau gerai khusus di rest area terdekat.

Sedangkan MLFF menggunakan teknologi Global Navigation Satelit System (GNSS). Teknologi ini memungkinkan melakukan transaksi melalui aplikasi di smartphone dan dibaca melalui satelit. Nantinya, perangkat yang akan digunakan pada transaksi nirsentuh ini disebut Electronic On-Board Unit (E-OBU).

Project Manager PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) Emil Iskandar menjelaskan, setiap pengguna tol yang masuk harus mengaktifkan E-OBU. Setelah E-OBU aktif, GPS akan menentukan posisi pengguna berdasarkan satelit yang kemudian proses map-matching (pencocokan peta) akan terjadi di pusat sistem.

“Jadi saat keluar rumah, pengguna jalan tol sudah bisa langsung mengaktifkan aplikasi CANTAS, tidak perlu di depan gerbang tol,” jelasnya.

Menurut Emil, teknologi GNSS meniadakan barrier (hambatan) di gerbang tol dan memastikan semua pergerakan di jalan tol terdeteksi. Pengguna wajib memastikan saldo tersedia di aplikasi sebelum memasuki gerbang tol.

Baca Juga: Exit Tol Jakarta-Cikampek Akan Tambah Daftar Akses Jalan ke Stasiun Kereta Cepat Halim

“Nanti aplikasi akan mengirimkan notifikasi jika ada pengguna yang masuk, namun saldo tidak mencukupi”, ujar Emil.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit memaparkan, aplikasi yang diberi nama CANTAS ini merupakan aplikasi yang akan digunakan dalam penerapan teknologi MLFF di Indonesia.

Nantinya, pengguna jalan tol harus mengunduh di smartphone masing-masing untuk kemudian melakukan registrasi kendaraan beserta data diri serta melakukan pilihan pembayaran pada aplikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah