Ini Jadwal Cuti Bersama Desember 2023, Ada Libur Panjang 4 Hari!

- 23 November 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi cuti bersama. Pemerintah tetapkan Cuti bersama tahun 2021 dihapus
Ilustrasi cuti bersama. Pemerintah tetapkan Cuti bersama tahun 2021 dihapus /PRFM News

PRFMNEWS - Penghujung tahun 2023 sudah di depan mata, biasanya warga Indonesia sudah merencanakan bepergian pada momen libur Natal dan Tahun Baru ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, terdapat dua tanggal merah pada Desember. Yaitu pada 25 Desember dan 26 Desember.

Dalam SKB yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut, tanggal merah masing-masing jatuh pada hari Senin dan Selasa.

Baca Juga: Isi Lengkap SKB 3 Menteri Terbaru, Atur Libur Nasional 2024 hingga Cuti Bersama Kurangi Hak Cuti Tahunan

Dengan demikian, masyarakat dapat berlibur selama empat hari, yakni mulai Sabtu, 23 Desember 2023 hingga Selasa, 26 Desember 2023. Adapun, libur Tahun Baru 2024 jatuh pada Senin, 1 Januari 2024.

Pemerintah berharap pengumuman SKB ini akan membantu semua pihak untuk mengoptimalkan momen libur, menjadikannya sebagai waktu berkualitas bersama keluarga, serta meningkatkan semangat kebersamaan dan kegembiraan dalam merayakan Hari Raya Natal.

Sejak 2003, peraturan terkait hari libur nasional dan cuti bersama mempengaruhi instansi pemerintah dan perusahaan swasta di seluruh negeri, memberikan panduan terkait momen-momen istimewa yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), peringatan tahun baru Masehi, hari raya keagamaan, hingga hari kemerdekaan, semuanya termasuk dalam kategori hari libur nasional yang diakui secara resmi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x