Isi Lengkap SKB 3 Menteri Terbaru, Atur Libur Nasional 2024 hingga Cuti Bersama Kurangi Hak Cuti Tahunan

- 13 September 2023, 07:00 WIB
SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024.
SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024. /Setkab/

PRFMNEWS – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Penerbitan SKB 3 Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan perusahaan swasta dalam menetapkan hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2024 bagi para pegawai sesuai unit kerja.

Isi lengkap SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa 12 September 2023 ini juga menjelaskan terkait hak cuti tahunan masing-masing pegawai jika mengambil cuti bersama.

Baca Juga: Daftar Lengkap 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama Tahun 2024 Resmi dari Pemerintah

Disebutkan dalam SKB 3 Menteri ini, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas.

Yakni seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Baca Juga: Resmi Terbit! SKB 3 Menteri Atur Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Total Ada 27 Hari

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x