Wajib Netral! Ini Daftar Larangan Bagi ASN Jelang Pemilu 2024 di Dunia Nyata Maupun Maya

- 16 November 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan daftar larangan yang wajib dihindari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Hal ini perlu dilakukan baik di dunia nyata maupun maya (internet) mengingat netralitas ASN jadi isu krusial jelang Pemilu 2024.

Menkominfo menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tercantum aturan yang mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga: Bey Machmudin Terbitkan Edaran Atur Larangan dan Sanksi Bagi ASN Jabar yang Tak Netral di Pemilu 2024

“Upaya mewujudkan ASN yang netral dan profesional demi pemilu yang berkualitas, juga diperkuat melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa 14 November 2023.

Terkait daftar larangan bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 baik di dunia nyata maupun internet (termasuk media sosial/medsos), Menteri Budi Arie menyebut, ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline.

“Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” terangnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan Camat dan Lurah Harus Netral

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah