Kemenag Terbitkan SE Atur Materi Ceramah dan Kriteria Penceramah Keagamaan, Ini Isinya

- 5 Oktober 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi warga mendengarkan ceramah
Ilustrasi warga mendengarkan ceramah /Freepik.com/rawpixel

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Isi SE tersebut antara lain mengatur materi ceramah dan kriteria penceramah keagamaan di rumah-rumah ibadah.

"Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat," bunyi latar belakang edaran tersebut yang diunggah di laman resmi Kemenag.

Ada tujuh ketentuan materi ceramah keagamaan yang diatur dalam SE Kemenag Nomor 09 Tahun 2023 itu. Sedangkan kriteria penceramah yang tercantum dalam edaran yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, 27 September 2023, ada empat poin.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persib Bandung Bulan Oktober, Super Big Match Akhir Pekan Ini

Terdapat beberapa larangan atau hal yang tidak boleh masuk ke dalam materi ceramah keagamaan yang diatur dalam edaran Menag tersebut, salah satunya tidak mengandung provokasi serta kampanye politik praktis.

Pedoman yang diteken oleh Menteri Yaqut itu juga mengimbau materi ceramah harus mendidik, mencerahkan, dan konstruktif. Yaqut juga meminta supaya materi ceramah tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.

Berikut rincian lengkap tujuh ketentuan materi ceramah agama yang boleh disampaikan para penceramah berdasarkan edaran Kemenag tersebut:

Baca Juga: Mentan Hilang Kontak, Pimpinan KPK: Positive Thinking Aja, Mungkin Cuma Tersesat

1. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah