Pemerintah Buat Aturan Baru Terkait Perdagangan Digital, Pelaku E-Commerce dan Konsumen Wajib Tahu

- 17 September 2023, 16:00 WIB
Berbagai strategi bisnis dijalankan para pemain e-commerce untuk menarik minat pengguna dan penjual
Berbagai strategi bisnis dijalankan para pemain e-commerce untuk menarik minat pengguna dan penjual /Pixabay/RonaldCandonga

PRFMNEWS – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan aturan baru terkait perdagangan digital, termasuk di dalamnya melalui e-commerce dan social commerce di media sosial (medsos) khususnya TikTok.

Aturan terbaru terkait perdagangan digital yang tengah disiapkan pemerintah ini menyusul maraknya pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penurunan penjualan UMKM secara konvensional atau offline.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, regulasi baru tentang perdagangan digital yang sedang dikembangkan ini mengusung prinsip untuk melindungi secara lebih adil bagi para pelaku UMKM, konsumen, dan e-commerce.

Baca Juga: 3 Kali Beraksi, Motif Pelaku Begal Payudara di Bandung ini Bikin Geleng-geleng Kepala

“Ada tiga pesan Presiden Joko Widodo, yang harus dilindungi adalah UMKM, konsumen dan e-commerce. Jadi, itu prinsip yang kita atur,” kata Hanung, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Sabtu 16 September 2023.

Hanung menjelaskan, peraturan baru perdagangan digital ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Menurut dia, regulasi baru tersebut sudah dalam proses harmonisasi agar berbagai aspek yang terlibat dapat diselaraskan.

Baca Juga: 8 Tips Agar Tidak Cepat Sakit, Salahsatunya Hindari Stres, Menurut dr. Sung

Selain merevisi aturan, lanjutnya, pemerintah juga tengah berencana menghadirkan satuan tugas (satgas) untuk mengatur perdagangan digital.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x