Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Rilis 5 Provinsi Paling Rawan Politik Uang

- 14 Agustus 2023, 13:00 WIB
ILUSTRASI politik uang.
ILUSTRASI politik uang. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Baca Juga: KAI Berikan Promo Spesial Dalam Rangka Sambut HUT RI Ke-78, Simak Ketentuan dan Cara Mendapatkannya

1. Papua Pegunungan
2. Sulawesi Tengah
3. DKI Jakarta
4. Kalimantan Barat
5. Banten
6. Lampung
7. Papua Barat
8. Jawa Barat
9. Kepulauan Riau
10. Maluku Utara

Tertuang dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah