Panji Gumilang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

- 2 Agustus 2023, 06:00 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023 malam.

Penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah gelar perkara yang dihadiri pula oleh Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Panji Gumilang yang juga merupakan pemilik Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat itu dijerat tiga pasal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kemenag Akan Pastikan Hak Belajar Santri Al Zaytun Terpenuhi, Tinggal Tunggu Pelimpahan

Rincian pasal berlapis yang menjerat tersangka Panji Gumilang, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro adalah, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun, dan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman lima tahun," ujar Djuhamdhani, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Djuhandani menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan kasus Panji Gumilang ini, penyidik telah memeriksa total 57 saksi, dengan rincian 40 saksi dan 17 saksi ahli.

Baca Juga: Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Enggak Masalah

Ada alat bukti

"Di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti yaitu baik alat bukti elektronik, keterangan maupun ahli. Jadi, untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ungkap dia.

Djuhandani menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.

Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa siang kemarin sekira pukul 13.15 WIB.

Baca Juga: Akhirnya Diketahui, Bakteri Salmonella yang Sebabkan Ratusan Orang di Cimahi Alami Keracunan Massal

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB yang lanjut dilakukan gelar perkara.

Sebelum gelar perkara, tutur Djuhandani, Panji Gumilang lima kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

Baca Juga: Belum Beres Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Lain

"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ucap Djuhandani.

Terkait penahanan tersangka, Djuhandani menyatakan, penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," jelas dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah