Terkait penahanan tersangka, Djuhandani menyatakan, penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.
"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," jelas dia.***