Panji Gumilang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

- 2 Agustus 2023, 06:00 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Ada alat bukti

"Di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti yaitu baik alat bukti elektronik, keterangan maupun ahli. Jadi, untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ungkap dia.

Djuhandani menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.

Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa siang kemarin sekira pukul 13.15 WIB.

Baca Juga: Akhirnya Diketahui, Bakteri Salmonella yang Sebabkan Ratusan Orang di Cimahi Alami Keracunan Massal

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB yang lanjut dilakukan gelar perkara.

Sebelum gelar perkara, tutur Djuhandani, Panji Gumilang lima kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

Baca Juga: Belum Beres Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Lain

"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ucap Djuhandani.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah