Dari hasil pemeriksaan, GI mengakui bahwa dirinya memang telah mengambil tiga buah koper milik para korban di Bandara Ngurah Rai.
Sejumlah barang bukti berupa tiga buah koper, sejumlah pakaian, dan sebuah boarding pass Air Asia atas nama pelaku GI turut diamankan petugas.
“Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian kurang lebih Rp270 juta. Namun, tidak ada informasi mengenai barang yang hilang hingga menimbulkan kerugian hingga ratusan juta tersebut,” tutur Rio.
Pelaku telah dinyatakan sebagai tersangka kasus pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Bali," pungkas Rio.***