PRFMNEWS - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara penyidikan Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML).
Polda Metro Jaya juga telah melakukan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka MIML ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 25 Juli 2023 kemarin.
Tersangka MIML diketahui merupakan pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah tempat umum, dari tempat beribadah hingga SPBU.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Ajak PKL Jadi Anggota Koperasi
"Penyidik telah melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang buktinya) kepada JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas nama tersangka MIML,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu 26 Juli 2023, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Berdasarkan penelusuran polisi, sebelumnya MIML ini telah memasang QRIS palsu miliknya lebih dari 30 tempat berbeda di Jakarta.
Baca Juga: KPJ Bandung Luncurkan Album Kompilasi Musik Trotoar
Kemudian uang yang masuk, ia tampung ke dalam tiga rekening miliknya.
Hingga akhirnya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***