Menko PMK Jelaskan Mekanisme Bayar Perawatan Pasien Covid-19 di Masa Endemi

- 22 Juni 2023, 18:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy /Instagram @muhadjir_effendy

PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memaparkan mekanisme pembayaran untuk perawatan pasien Covid-19 pada masa endemi.

Menko PMK mengatakan pembayaran untuk perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan pada masa endemi yang berlaku baik di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit (RS).

Muhadjir Effendy menyatakan pihak pasien Covid-19 nantinya bukan membayar secara langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberi penanganan dan perawatan, melainkan melalui iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Luhut Sebut Kereta Cepat akan Layani Total 68 Perjalanan Jakarta-Bandung Per Hari

Sehingga menurut Muhadjir Effendy, mekanisme cara membayar biaya perawatan pasien Covid-19 sama seperti pada pasien-pasien penyakit lainnya yang masuk dalam daftar tanggungan BPJS Kesehatan.

“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir.

Muhadjir menyampaikan bahwa bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. Sedangkan milik karyawan swasta akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.

Baca Juga: Idul Adha 2023 di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda Tanggal, Kenapa Bisa? Kemenag Ungkap 3 Hal ini

“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah