Presiden Jokowi Minta Warga Tunda Perjalanan Balik Jika Tidak Ada Keperluan Mendesak

- 24 April 2023, 13:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat meminta warga menunda perjalanan balik demi menghindari puncak arus balik.
Presiden Joko Widodo saat meminta warga menunda perjalanan balik demi menghindari puncak arus balik. /Youtube Sekretariat Presiden./

PRFMNEWS - Pemerintah memprediksi puncak arus balik lebaran 2023 akan terjadi pada 24 dan 25 April 2023 tepat di penghujung masa cuti bersama lebaran. Sebab pada 26 April, sebagian besar aktifitas warga akan kembali normal.

Namun demikian, demi mencegah kepadatan arus mudik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau pemudik untuk menunda perjalanan balik ke perantauan jika tidak ada keperluan mendesak.

Hal ini diminta Jokowi untuk memecah penumpukan kendaraan yang diprediksi akan terjadi pada puncak arus balik.

Baca Juga: Kemenhub Prediksi Arus Balik Mulai Terjadi Pada Senin ini

“Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” ujar Presiden dalam video yang diunggah pada kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Senin 24 April 2023.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul data dari Kementerian Perhubungan yang memprediksi sekitar 203 ribu kendaraan setiap harinya dari arah timur jalan tol Trans Jawa dan dari arah Bandung yang akan melalui tol Jakarta-Cikampek. Presiden menilai jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan normal yang melewati jalur tersebut.

“Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan,” imbuhnya.

Baca Juga: Bertemu di Solo, Prabowo Pastikan Tak Ada Obrolan Politik Saat Silaturahmi ke Kediaman Jokowi

Presiden Jokowi melanjutkan, ketentuan penundaan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN) ataupun pegawai swasta dengan teknis aturan yang diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x